SULA, metro7.co.id – Diduga ada penggelapan anggaran pengawasan pada Instansi Inspektorat Kepulauan Sula, Maluku Utara senilai miliaran rupiah.

Baru – baru ini, didapati dokumen milik instansi inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula berupa surat tugas yang ditandangani oleh sekretaris Inspektorat, Kamarudin Mahdi (KM). Diketahui Dokumen tersebut tertanggal 3 April 2023, tepatnya 3 hari sebelum KM dimutasikan ke Kantor Kecamatan Mangoli Utara, Selasa (6/4).

Surat tugas tersebut berlaku selama 20 hari kedepan dari tanggal diterbitkan untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa – Desa di Kecamatan Sulabesi Barat, Sulabesi Timur, Sulabesi Tengah, dan Sulabesi Selatan.

Salah satu Aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia mengatakan, dilihat dari masa berlaku surat tugas yang diterbitkan, maka surat tugas tersebut telah kadaluarsa.

“Bagaimana mungkin tugasnya ditanggal 3 April dan di Juni ini baru action. Sudah pasti terindikasi dugaan penggelapan anggaran pengawasan,” kata Salamun, Sabtu (10/6).

Ia bilang, jika saja ditelusuri, mungkin mereka bergerak dengan surat tugas yang baru, karena surat tugas itu sangat jelas sekali ditanggalnya sudah seharunya ditandatangani oleh Plt Inspektorat yakni, Siti Mutiara Neovita.

“Kenapa sekretaris yang tanda tangan?. Sementara, Plt Inspektorat tidak pernah menunjukan Kamarudin Mahdi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh). Ada apa dengan Kamarudin Mahdi?. Siapa dalang dibalik Kamrudin Mahdi?. Bisa saja Kamarudin Mahdi dipasang sebagai perusak elektabilitas Bupati Fifian Adeningsih Mus saat ini,” ujarnya.

Kata Salamun, kejanggalan berikutnya disinyalir dari anggaran yang digunakan pada kegiatan tersebut adalah pagu anggaran pemeriksaan inspektorat tahun 2022 senilai kurang lebih Rp. 1.137.736.028,00,- yang bersumber dari RKA Inspektorat tahun 2022.

“Jika mereka gunakan anggaran tahun 2022. Maka, pelaksanaan pada April atau di Juni 2023, berarti sudah lewat tahun anggaran, sebaliknya jika mereka berdalih itu anggaran 2023 maka akan menimbulkan pertanyaan. Anggaran pemeriksaan tahun 2022 dikemanakan?,” tanya dia.

Selain itu, salah satu Kepala Desa di Kepulauan Sula, yang enggan namanya dipublis, menyampaikan bahwa, selama tahun 2022 belum ada pemeriksaan dari pihak inspektorat terkait pengelolaan DD dan ADD.

“Inspektorat belum pernah datang melakukan pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tahun 2022,” ungkapnya.

Hingga kini, investigasi Metro7.co.id agak kesulitan menghubungi Kamarudin Mahdi. Kemudian, sampai berita ini ditayangkan, media ini terus mengonfirmasi Neovita selaku Plt Inspektur Inpektorat yang menggantikan Kamarudin Mahdi