SULA, Metro7.co.id – Imam Desa dan 3 staf saranya di berhentikan secara sepihak oleh pejabat kepala desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangole Utara kabupaten kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan SK kepala desa Modapuhi Trans Nomor :045/14/BK/MD-T/1/2021 tertanggal 04 Januari 2021 memberentikan Hanafi Tidore selaku Imam Mesjid alfalak desa mandapuhi trans serta tiga staf saranya , Burhan Umaternate,Sukirman Jawa dan Sugeng.

Menurut Burhan Umaternate, Mengatakan bahwa mereka tidak tau apa kesalahan mereka sehingga mereka di pecat begitu saja oleh Pejabat kepala desa dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat di terima oleh burhan dan pak imam serta 2 staf sara lainnya.

“Dalam SK Pemecatan kami itu sudah di terbitkan pada tanggal 04 Januari 2021 namun kami baru terima SK ini pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin,”Ucapnya saat di konfirmasi media ini via Telepon Minggu, (17/01/2021).

Selain itu kata Burhan, saya menuding pemecatan ini karena pada pemilihan kepala daerah kemarin kami berbeda pilihan sehingga kami di pecat.

“Kami di pecat mugkin karena kemarin saat pemilihan kami berbeda pilihan dengan Pj. Kades Modapuhi Trans,”Katanya

Lebih lanjut, Kami juga mengesalkan persoalan ini kalau pun kami di berhentikan harusnya di sampaikan kepada masyarakat desa Sehingga di ketahui, karena kami ini staf sara di Mesjid alfalak desa mandapuhi trans.

“Pemecatan ini menurut kami, Kades terlalu otoriter sehingga ia menyampaikan ke masyarakat. Bila perlu saat selesai melakukan solat Jumat kemarin sehingga masyarakat tau kalu Imam dan beberapa staf sara Mesjid alfalak desa mandapuhi trans sudah di berhentikan,” Kesalahannya

Sementara itu Terkendala jaringan di desa Modapuhi Trans kades Mohtar Sapsuha tidak bisa di hubungi hingga berita ini kami tayangkan