SULA, metro7.co.id – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkendala dengan petunjuk jaksa dalam penanganan Kasus Pembangunan Pasar Makdahi dengan kerugian Negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, Polres Kepulauan Sula saat ini agak kesulitan.

“Untuk itu, kami lakukan kroscek pada kejaksaan agar diketahui kendalanya apa saja,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, Kamis (23/2).

Ia bilang, sebenarnya Polres Kepulauan Sula tidak menjadikan itu subtansi dari inti permasalahan kasus tersebut.

“Tapi, kalau kita terpentir dengan petunjuk jaksa. Maka, selalu saja ada petunjuk lain dari jaksa,” ujarnya.

Dalam penanganan Kasus Pembangunan Pasar Makdahi di Kepulauan Sula, kata AKBP Cahyo Widyatmoko, tidak ada target tersangka baru.

“Kita hanya melakukan penyidikan berdasarkan fakta saja, dan saat ini tersangkanya masih sama, yakni SS,” jelasnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jiika ada petunjuk ahli dari kejaksaan.

Sementata itu, AKBP Cahyo Widyatmoko mengaku, penanganan Kasus Pembangunan Pasar Makdahi masih dijalankan sesuai petunjuk jaksa.

“Kita masih lakukan petunjuk jaksa. Tapi, sampai saat ini masih berubah – ubah petunjuk dari jaksa dan sampai saat Ini petunjuknya belum bisa terarah,” akunya.

Ia berharap, penanganan Kasus Pembangunan Pasar Makdahi ini tetap berjalan, namun penyidikannya perlu berhati-hati dalam mengambil langkah – langkah.

“Agar dikemudian hari tidak memiliki kendala dalam proses penyidikan dan lain sebagainya,” tandasnya mengakhiri.

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dibangun menggunakan anggaran APBN tahun 2018 senilai Rp 6,7 miliar.