SULA, metro7.co.id – Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail mengumumkan, warga binaan dalam tahanannya menerima remisi di 17 Agustus 2021 kemarin, dengan jumlah sebanyak 143 orang.

“Total pengusulan remisi warga binaan sebanyak 90 orang dan diterbitkan remisi dari Kemenkumham untuk Lapas Kelas II B Sanana sebanyak 89 orang,” kata Ismail, seperti diterima Metro7.co.id, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, ada 53 tahanan yang masih tersisa tidak mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan, lantaran tidak masuk dalam kategori.

“53 WBP yang tidak diusulkan remisi umum 17 Agustus 2021, kerena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, di antaranya 5 WBP menjalani pidana kurungan, 5 WBP pelanggaran disiplin, 5 WBP tipikor (Berkaitan dengan PP 99 Tahun 2012) belum lunas denda dan atau pengganti, 4 WBP perkara kejahatan transnasional (Pelaku utama),  7 WBP belum 1/3 masa pidana,  5 WBP diusulkan susulan, 19 WBP bersatatus tahanan dan 3 WBP pidana dibawah 6 bulan,” ujarnya menjelaskan.

Mereka yang mendapat remisi bukan dibebaskan masa tahanan, melainkan pengurangan waktu atau masa penahanan.

“Jadi untuk lapas kelas IIB Sanana 17 Agustus 2021,tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi, namun hanya pemotongan-pemotongan masa tahanan saja, di antaranya remisi 5 bulan 18 orang, remisi 4 bulan 11 orang,  remisi 3 bulan 25 orang, remisi 2 bulan 9 orang, remisi 1 bulan 26 orang,” tuturnya. ***