SULA, metro7.co.id – Lagi – lagi, minuman keras (Miras) oplosan sebanyak 12 karton dengan jumlah 256 botol di grebek Polres Kepulaun Sula di Kapal KM. Rukun Abadi.

Penangkapan tersebut berlangsung, pada minggu 5/12/2021 di Pelabuhan Utama Kota Sanana bersekitaran 21:30 Wit.

Dalam penggrebekan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo membeberkan, dua oknum pemilik barang haram tersebut adalah ABK Kapal KM. RUKUN ABADI yang di belinya dari Oknum ABK KM. PERMATA OBI di beberapa hari lalu.

“Barang haram sebanyak 12 karton ini rencananya mau di bawah ke Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Selain itu, oknum berinisial IT dan HS mengakui barang haram tersebut di dapatkanya dari Oknum ABK KM. PERMATA OBI dan untuk sementara itu belum di ketahui nama dari Oknum ABK tersebut.

Selanjutnya, Lanjut Aryo bahwa, kasus tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan. Dengan anncaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah.