TALIABU, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, pada akhirnya membutuhkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sebanyak 103 anggota, dan 151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2021 mendatang.

Hal itu berdasarkan usulan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Selasa (17/11).

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru bahwa, Pemda ajukan usulan kuota penerimaan CPNSD dengan total 103 kuota, sementara untuk PPPK terdapat 151 kuota ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kuota itu merupakan usulan prioritas kebutuhan pemda, sesuai formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru, kesehatan dan bidang teknis, sehingga kita tetap menunggu hasil validasi dari Kemenpan RB dan SK penetapan kuota,” kata Salim Ganiru, Selasa (17/11/2020).

Meski menunggu keputusan Kemenpan-RB, Pemda Taliabu optimis untuk pendaftaran tes CPNSD dan PPK di awal tahun 2021.

“Semoga saja usulan kouta CPNS dan PPPK di Kemenpan-RB dapat di akomodir semuanya, karena Pemda Taliabu sendiri masih membutuhkan tambahan tenaga di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya berharap.

Dijelaskan, perbedaan antara PPPK dan CPNSD adalah soal tunjangan pensiunan yang didapatkan oleh PNS, sementara PPPK tidak menerima.

“Jikalau dari besaran gaji dan tunjangan, maka PPPK akan mendapatkannya, sama seperti PNS pada umumnya,” jelas Salim, seraya mengimbau Pendaftar meng-update lowongan setiap saat.