HALTIM, metro7.co.id – Kepala Kepolisian Resort berserta staf dan Bhayangkari Cabang Halmahera Timur menyambut Hari Raya Idhul Adha 1441 H dengan menyiapkan penyembelihan hewan kurban di Halaman Polres sebanyak 10 ekor, Rabu (29/07).

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP Mikael P Sitanggang diwakili Waka Polres Kompol Muhammad Arif mengataka bahwa hewan kurban yang di sembelih sebanyak 10 ekor terdiri dari 5 ekor sapi dan 5 ekor kambing. Hewan kurban yang akan disembeleh kemudian di salurkan kepada yang berhak menerimanya.

“Yakni Shobul kurban atau orang yang berkurban serta anggota keluarganya pada kitab Alfighul Islami wa Adillatuhu adalah teman atau kerabat dan tetangga yang berhak menerima daging kurban menurut Islam adalah fakir dan miskin,” katanya.

Orang nomor dua dijajaran Polres Haltim itu meminta agar proses penyembelihan ternak tetap mengikuti protokoler kesehatan, Sebab, pelaksanaan Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya termasuk saat penyembelihan hewan kurban ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.

“Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, penyembelian hewan kurban harus memperhatikan Kesehatan hewan yang harus dicermati dalam pemotongan,” pintanya.

Waka Polres juga menghimbau, kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah, dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,

Terkait dengan situasi pandemi virus corona, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.

“Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 dilakukan pemerintah lewat dinas terkait yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi lainnya yakni fungsi keagamaan,” tutupnya. ***