BATU BARA, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura menyita barang bukti dua paket besar, dua paket sedang dan 2 paket kecil jenis sabu berat total 13,3 gram, dari hasil penangkapan terduga pengedar, DS (52) alias Juragan dijebloskan ketahanan.

DS alias Juragan berhasil diringkus polisi pada Selasa (13/6) sekira pukul 17.30 Wib dilingkungan II Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu bara.

“Yang melakukan penangkapan Tim Opsnal Bripka Dedi Syahputra dan Bripka Wahyu. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Kamis (15/6).

Kata Kapolsek saat akan digerebek, juragan berada dilokasi tepatnya di dalam Pondok pinggir sungai Indrapura Kota.

Menurut keterangan anggota, Juragan mengetahui kedatangan polisi, sehingga sempat nekat berupaya kabur dengan melompat ke Sungai.

“Usai kejar kejaran dengan anggota, akhirnya Juragan berhasil diamankan personil Opsal kita dibawa ke Polsek,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, 1 dompet kuning dan hitam, 1 unit Hp Android, 2 bungkus plastik klip transparan putih dan uang senilai Rp200 ribu.