LOMBOK TIMUR, metro 7.co.id – Bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Lombok Timur.  Kegiatan Hearing oleh dua Desa, yakni antara Desa Lepak dengan Desa Lepak Timur berjalan lancar, tetapi masih belum menemukan ada kesepakatan.

Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPMD Lotim M. Hairi, Sekban Kesbangpoldagri Zaitul Akmal, Kabid Aset L. Musdiarep, ada Kasi Hukum DPMD Biawan Syahputra, Kabid PKKD H. Martaniati. Juga ada pula Kepala Desa Lepak Muktiali, dan Kepala Desa Lepak Timur H. Subhan Amin, serta dihadiri oleh sekitar 20 orang.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( PMD) Kabupaten Lombok Timur, M. Hairi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa yang intinya, hearing ini bertujuan untuk penyelesain masalah agar dapat memberikan keputusan yang baik serta dapat diterima oleh kedua belah pihak. Tujuan dari pemekaran desa ialah untuk mempermudah birokrasi serta mempercepat proses pembangunan suatu desa.

“Pembagian pecatu merupakan aset desa bukan milik pribadi yang harus dikelola dengan baik, serta bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ucapnya, Senin (07/9).

Kabid Aset pada Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur Lalu Mustiarep, mengungkapkan bahwa Pemda Lombok Timur ini merupakan kabupaten yang telah menyerahkan pengelolan tanah pecatu kepada Kepala Desa. Sesui dengan SK Bupati pada tahun 2014, dengan harapan desa induk bisa membagikan pecatu ke desa yang baru dimekarkan.

Untuk itu ia mengakui, akan dilakukan Revisi terkait SK Bupati yang berkaitan dengan pembagian tanah pecatu. Pecatu, sebutnya yang sudah menjadi kepentingan umum akan diambil alih sebagai aset daerah. Sedangkan bila ada tanah pecatu, yang belum untuk kepentingan umum itu akan dibagi oleh Desa Lepak dan Lepak Timur.

“Tanah pecatu yang belum dipakai untuk umum, ini yang dibagi antara desa induk dan desa hasil pemekaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum pada Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Biawan Sahputra, menyampaikan, bahwa banyak permasalahan tanah pecatu yang ada di Lombok Timur yang diselesaikan oleh Kabupaten Lombok Timur, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tanah pecatu ini berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Kita akan selesaikan Tanah pecatu ini, bila kedua desa ini ada kesepakatan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, penyampaian dari Kepala Desa Lepak Timur, H. Subhan Amin, mengungkapkan bahwa keinginan dari Desa Lepak Timur meminta tanah pecatu yang berada di Desa Lepak Timur dengan luas sekitar 1 hektar 15 are dan  merupakan satu-satunya tanah pecatu yang berlokasi di Lepak Timur.

Sebut, H. Subhan, Lepak sudah banyak memberikan subangsih kepada Lepak Timur diantaranya, pembangunan Kantor Desa Lepak Timur, pembangunan Sumur Bor dan tempat pembangunan usaha kecil milik Desa Lepak Timur. Dan kenapa meminta ke Desa Lepak dan alasan bersurat ke Bupati, diakui olehnya, itu atas desakan dari masyarakat serta dalam rangka mensukseskan program Bupati yaitu 1 Desa 1 Lapangan.

Kepala Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur, Mukti Ali mendengar hal itu menyampaikan bahwa sebenarnya hal seperti ini tidak perlu dibawa sampai ke Kantor DPMD, ini bisa diselesaikan ditingkat kecamanatan. Mengenai permintaan dari Kepala Desa Lepak Timur terkait tanah pecatu, tidak bisa langsung di jawab namun harus berkoordinasi dulu dengan masyarakat dan perangkat desa yang lain.

“Saya perlu kumpul musyawarah dengan masyarakat dan perangkat desa,” tutupnya. *