LOMBOK TIMUR, metro 7.co.id – Tercatat sebagai zona merah, Kapolsek  bersama Forkopimcam Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan razia masker dan sosialisai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Sakra Barat, IPDA Syaeful Hadi mengatakan pihaknya bersama Forkompimcam, tempatnya di depan Kantor Desa Bungtiang melakukan kegiatan gelar razia masker dan sosialisasi Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.

“Kita itu melakukan razia masker, karena Kecamatan Sakra Barat ini, termasuk zona merah karena ada yang terpapar Covid -19. Untuk itu kita melaksanakan sosialisasi sekaligus, menghimbau masyarakat yang tidak memakai masker,” katanya, Rabu (26/8).

Lanjut Syaeful, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran serta himbauan untuk tetap menggunakan masker, serta memperhatikan protokol kesehatan.

“Himbauan dan teguran itu untuk pengguna jalan dan masyarakat sekitar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan tetap pakai masker dan jaga jarak,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat pengguna jalan yang tidak memiliki masker, selain diberikan teguran juga dibagikan masker gratis untuk dipergunakan setiap keluar rumah. Tetapi, masih juga ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker.

“Sekitar 25 persen masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar rumah,” tandasnya. *