Tidak Pakai Masker Masyarakat Kena Sanksi Sosial atau Denda
LOMBOK TENGAH, metro7.co.id – Aparat Gabungan TNI, Polres dan Pol-PP serta Dispenda kabupaten Lombok Tengah terus melakukan razia Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 7 tahun 2020 tentang penananggulangan penyakit menular. Dalam operasional yustisi yang telah di lakukan itu setiap hari, masih juga banyak warga yang terjaring tidak menggunakan masker .
Hariono tim razia dari Polres Lombok Tengah mengatakan bahwa razia pada siang ini bertujuan untuk penerapan protokol kesehatan covid – 19 yang telah di lakukan setiap hari di beberapa titik termasuk di depan pertokoan Praya saat ini. Memang cukup banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker.
“Pelanggaran yang terjaring tidak pakai masker cukup banyak, sehari itu bisa sampai puluhan lebih, belum yang di tempat lain. Dan juga masih ada dijumpai mobil pik up terbuka membawa penumpang lebih dari dua orang,” ujarnya kepada Metro 7.co.id, Selasa (02/11/2020) .
Lanjut, Hariono, bagi pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, mereka di berikan sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi sosial, sebutnya disuruh membersihkan sampah dan apabila masyarakat biasa kena denda dengan uang Rp. 100 ribu, sedangkan ASN itu Rp. 200 ribu,” terang Hariono.
Ia menambahkan, razia ini bertujuan untuk peningkatan bagaimana penerapan protokol kesehatan dan itu terus di lakukan baik pagi, siang sampai sore.
“Semua upaya ini untuk mencegah penyebaran covid-19, dan juga masyarakat harus tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” pungkasnya.
(*).