KEFAMENANU, metro 7.co.id  – Aliansi organisasi mahasiswa yang terdiri dari Liga mahasiswa nasional indonesia ( LMND ) kefamenanu, Persatuan mahasiswa biboki ( PERMABI ) serta persaatuan mahasiswa perbatasan ( PERMAPER ) dan individu pro demokrasi kabupaten TTU, turun ke jalan menggelar aksi damai mimbar bebas di sepanjang jalan protokol kota sari kefamenanu kabupaten TTU propinsi NTT dalam rangka menolak UU OMNIBUS LAW atau UU cipta kerja.

Dalam aksinya aliansi perjuangan rakyat ( APR ) menyeruhkan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan legislatif yakni,

1. menolak UU cipta kerja ( OMNIBUS LAW ) dan menuntut pemerintah indonesia untuk segera membatalkan UU cipta kerja yang telah di sahkan oleh DPR dan pemerintah.
2. memberikan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, kebebasan berekspresi bagi buru dan hapus sistem outsorching.
3. hentikan segala bentuk perampasan lahan milik petani.
4. berikan jaminan pertanian bagi seluruh petani indonesia.
5. hapus liberalisasi pendidikan indonesia dan wujudkan pendidikan yang ilmiah, gratis dan demokratis.
6. mengutuk keras tindakan penggusuran yang dilakukan secara represif oleh pemerintah kabupaten TTS.
7. menuntut pemerintah kabupaten timor tengah utara untuk segera berikan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat SP 1, dan SP 2 desa ponu.
8. segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

” Kegiatan aksi mimbar bebas organisasi mahasiswa ( ormawah ) turun kejalan dalam menyeruhkan penolakan UU cipta kerja yang tergabung dalam aliansi perjuangan rakyat, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga selesai dan di kawal oleh petugas keamanan dari pihak kepolisian resot TTU”, kamis 8 / 10 / 2020.**