LABUAN BAJO, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar hanya sekali debat publik pasangan calon (paslon) dalam tahapan Kampanye Pilkada Manggarai Barat Tahun 2020. Forum debat itu akan dihelat pada 1 Desember 2020 mendatang di hotel La Prima Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Terkait debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan 1 kali, yakni pada 1 Desember 2020. Kepada tim penghubung/pemenang masing-masing pasangan calon juga kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sudah kita sampaikan,” kata Christ Somerpes yang ditemui Media ini di kantor PPK Komodo Rabu (11/11/2020).

Christ memaparkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPU mengapa pelaksanaan debat publik dilaksanakan 1 kali dari maksimal tiga kali.

Pertama adalah alasan normatif. Bahwa sebagai salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU, debat publik adalah salah satunya selain melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan media masa cetak dan elektronik radio. Terkait itu KPU mempersiapkannya secara maksimal.

Kedua, untuk tujuan itu, KPU Kabupaten Manggarai Barat mesti realistis dengan ketersediaan anggaran.

“Kita memilih satu kali dengan melaksanakannya secara maksimal yang disesuaikan dengan kondisi riil ketimbang beberapa kali dengan kualitas rendah. Padahal visi, misi dan program pasangan calon yang bagus dan berkualitas harus tersampaikan,” terangnya.

Tentang teknis pelaksanaan debat publik, kata dia, KPU perlu memfasilisatinya secara matang. Forum debat publik, bukan hanya tentang apa yang disampaikan dipahami publik. Lebih dari itu tentang bagaimana peserta debat menyampaikan gagasannya bisa dilihat publik.

“Kita mau menyajikan itu, Publik pemilih mesti menangkap kedua-duanya,” tandas Christ.

Ketiga, KPU akan melakukan promosi maksimal bukan hanya tentang hari dan tanggal debatnya untuk dapat disaksikan publik secara live melalui akun media sosial KPU. Terpenting dalam debat itu, para paslon akan menyajikan visi misi dan program pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

“Tujuannya agar pemilih dapat memberikan masukan dan pertanyaan terkait materi debat nanti,” tambahnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar merilis kesepakatan antara KPU Mabar, Bawaslu Mabar, dan Tim penghubung paslon hasil rapat persiapan penyelenggaraan metode kampanye tersebut yang telah dilaksanakan di Kantor KPU Mabar, Selasa (10/11/2020) petang.

Pertama, bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan 1 kali, yakni pada 1 Desember 2020.

Hasil kesepakatan tersebut sekaligus mengoreksi Putusan KPU Mabar sebelumnya, yang mengatur pelaksanaan debat publik digelar sebanyak dua kali.

Dijelaskan, mengacu pada UU 10/2016 pasal 68 ayat 1, pelaksanaan debat publik dibatasi maksimal tiga kali.

“Sebagaimana diketahui, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon merupakan salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang penyelenggaraannya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Debat publik wajib diikuti oleh setiap paslon,” demikian rilis Bawaslu Mabar.

Kedua, bagi yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik akan dikenai sanksi berupa penyampaian kepada publik oleh KPU dan tidak ditayangkan sisa iklan kampanye Paslon yang bersangkutan.

Pengenaan sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b PKPU Nomor 11 Tahun 2020.