BELU, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Belu melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Selasa (19/1/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. Dalam sambutannya, ia mengatakan, merujuk pada Pasal 154 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang tugas dan kewenangan DPRD dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan.

“Berdasarkan rujukan Keputusan Menteri Dalam Negeri, kami umumkan bahwa saudara Wilybrodus Lay sebagai Bupati Belu dan saudara JT Ose Luan sebagai Wakil Bupati Belu 2016-2021 akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021,” ujarnya.

Ditegaskan Jeremias, setelah sidang paripurna tersebut, selanjutnya pimpinan DPRD Belu akan menyampaikan surat keputusan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT.

“Untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu,” pungkasnya.