MALAKA, metro7.co.id –  Sebanyak lima Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dicabut namanya dari daftar untuk pencairan Tahun 2021 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

 

Pemdes Wederok mengklaim, keputusan diambil melalui satu mekanisme musyawarah bersama, antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

“Kami ada lima KPM BLT DD yang sejak tahun 2020 masuk sebagai KPM BLT. Akan tetapi pada tahun ini nama kami dikeluarkan tanpa alasan yang jelas dari Pemdes Wederok.”

 

“Sedangkan salah satu kepala keluarga yang baru pulang merantau pada April lalu justru langsung dimasukkan sebagai KPM BLT bulan pertama tahun 2021,” ujar Vinsensius Taek, salah satu KPM yang namanya dicabut dari daftar penerima BLT DD.

 

Vinsen menambahkan, setelah mendengar namanya dan empat KPM BLT DD tahun 2021 dicabut, ia langsung menanyakan hal itu kepada Kepala Desa. Jawaban Kepala Desa hanya satu, yakni surat identitas berupa KTP dan dokumen Kartu Keluarga terlambat dimasukkan ke tim pendataan KPM Desa Wederok.

 

Hal ini juga disampaikan oleh Vinsensius Taek lewat telpon selulernya kepada metro7.co.id pada Kamis (28/7/2021), sehari setelah penyaluran BLT bulan pertama tahap satu tahun anggaran 2021.

 

Sementara itu, pada hari yang sama juga, lewat telepon selulernya, Kepala Desa Wederok Virgilius Tahu Nahak mengatakan, pada tahun 2020 itu banyak KPM yang tidak memiliki dokumen lengkap. 

 

“Sehingga, mereka yang memiliki dokumen kita alihkan ke BLT di Dinas Sosial. Sedangkan bagi yang tidak memiliki dokumen kita akomodir di BLT DD lewat kesepakatan bersama Pemdes dan BPD.”

 

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2021 ini, sesuai petunjuk dari Kementrian Desa Itu, bagi  KPM wajib memiliki dokumen kependudukan. “Dan bila belum memiliki, maka kita minta untuk mereka mengurus dokumen kependudukan. Sehingga dengan sendirinya yang belum mengurus dan tidak memiliki dokumen kependudukan maka, untuk tahun 2021 namanya tidak terdaftar sebagai KPM.”

 

“kita tidak kasih keluar. Hanya mereka belum memiliki dokumen, sehingga kita berikan mereka kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan dulu,” pungkasnya.

 

Virgilius lebih lanjut mengatakan bahwa sampai detik ini dia belum menerima berita acara penyaluran BLT bulan pertama yang dibagikan kemarin dari sekretaris dan bendahara. 

 

“Makanya saya menunggu berita acara tersebut untuk dipertimbangan bersama BPD. Jika pada bulan kedua penyaluran bantuan masih ada kesempatan, maka kita lakukan musyawarah bersama BPD untuk mengakomodir kembali mereka yang sudah memiliki dokumen.”

 

“Saya tidak membeda-bedakan si A atau si B ataupun hitam maupun putih dan kita tidak ada niat yang lain semata-mata demi masyarakat,” tandasnya lagi.

 

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Wederok yang tahun 2020 menerima BLT dari DD yang belum memiliki dokumen kependudukan, untuk segera mengurus dokumen kependudukannya. Sehingga pada saat pendataan, semuanya lengkap untuk dilakukan musyawarah penetapan sebagai BLT.

 

“Sebab untuk mendapatkan BLT ini, harus memiliki dokumen. Itu syaratnya,” tutup Virgilius Tahu.****