MALAKA, metro7.co.id – Atas dasar kesepakatan bersama melalui mediasi yang difasilitasi Kanit Reskrim Polres Malaka untuk memperoleh kesepakatan bersama antara kedua pihak mengenai masalah pencemaran nama baik lembaga Credit union kasih sejahtra atambua yang sempat menghebohkan masyarakat malaka akhir-akhir ini, maka ibu Beatriks bano nahak bersama suaminya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada semua pihak terutama pengurus dan staf lembaga Credit union kasih sejahtra atambua  serta kanit reskrim polres Malaka bapak Frans Nesi dan anggota serta calon anggota koperasi credit union kasih sejahtra atambua melalui media online.

klarifikasi dan permohonan maaf ini di sampaikan oleh ibu Beatriks bano nahak selaku anggota Credit union kasih sejahtra kantor pelayanan betun kepada metro 7.co.id di teras depan kantor lembaga bantuan hukum surya NTT perwakilan kabupaten belu-malaka pada rabu, 24 / 2 / 2021 pukul 18.20 WITA.

” Beatriks bano nahak dengan suara lantang membacakan pernyataan permohonan maaf  secara tertulis yang bunyi sebagai berikut, bahwa pada hari ini” saya” selaku anggota Credit union kasih sejahtra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat malaka khususnya lembaga kopdit union kasih sejahtra yang sempat heboh di beritakan oleh media sergap co.id tentang hilangnya uang di rekening keanggotaan saya sejumlah 20 juta di lembaga Credit union kasih sejahtra kantor pelayanan betun”, ujarnya.

Hari ini saya ingin klarifikasi bahwa, semuanya telah selesai di kantor reskrim betun secara kekeluargaan dan kami bersama pihak pengurus lembaga Credit union kasih sejahtra bersepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan secara damai.

” permohonan maaf juga di sampaikan oleh Bruno atok suami dari ibu Beatriks bano nahak yang menyampaikan permintaan maaf kepada teler atau kasir yang selama ini sudah bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang di keluarkan oleh lembaga Credit union kasih sejahtra, serta semua pihak yang sudah membantu dalam proses mediasi antara kami dengan pihak Credit union kasih sejahtra”, pungkasnya.

Bruno Atok lebih lanjut menjelaskan bahwa, siang tadi kita sudah bersepakat bersama pengurus lembaga Credit union untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan itu sudah setujui oleh pihak pengurus Credit union atambua.

” Pernyataan tersebut di perkuat oleh kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum surya NTT perwakilan kabupaten Belu-malaka Roberthus Kehi yang melakukan pendampingan kepada klien itu menyatakan bahwa benar apa yang di sampaikan oleh klien kami ibu Beatriks dan suaminya Bruno atok yang barusan bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan di minta untuk klien kami memberikan permohonan maaf kepada publik dan lembaga Credit union kasih sejahtra atambua lewat media”, ujarnya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Kanit reskrim polres Malaka Frans Nesi ketika di konfirmasi melalui via telpon WA menjelaskan bahwa benar, kemarin ibu Beatriks bersama suami dan kuasa hukumnya datang ke reskrim untuk bertemu pengurus pusat CU kasih sejahtra Atambua dan bersepakat untuk menempuh jalur damai secara kekeluargaan. sehingga kita langsung buatkan berita acara kesepakatan untuk berdamai dan dari pihak pengurus pusat CU kasih sejahtra Atambua meminta kepada ibu Beatriks bano nahak dan suami untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada lembaga Credit union kasih sejahtra atambua serta anggota dan calon anggota koperasi credit union kasih sejahtra  melalui media lain”, imbuhnya.*