MALAKA, metro 7.co.id – Mediasi antara penjabat baru dan penjabat lama Desa Weulun, serta  pendamping desa dan camat, akhirnya difasilitasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka terkait penyelesaikan SPJ tahun 2019. Sehingga bisa melakukan proses pencairan SILPA tahun 2019 dan honor perangkat dan staf desa 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak, ketika diwawancarai oleh awak media diruang kerjanya Jumat kemarin.

“Kemarin saya sudah fasilitas mereka antara penjabat lama dan baru, dengan alasan  karna  belum ada pertanggung jawaban kegiatan anggaran tahun 2019. maka saya pertemukan mereka berdua untuk melakukan komunikasi tentang apa yang harus di pertanggung jawabkan oleh penjabat lama pada TA.2019 dan yang baru juga demikian untuk TA.2020,” jelas Kadis PMD Agustinus.

Untuk SILPA tahun 2019, uangnya sudah diposting ke rekening desa. Namun sisa uangnya belum bisa dicairkan karna harus diluruskan dulu soal SPJ nya. Sehingga bisa dilakukan pencairan dan pembayaran untuk kegiatan yang sudah di kerjakan.

“Sisa uang yang sudah dicairkan tapi kegiatannya tidak jalan, maka saya minta harus dikembalikan ke khas daerah,” tutur Kadis Agustinus.

Agustinus mengungkap permasalahannya, yakni untuk kegiatan tahun anggaran 2019 berupa kegiatan fisik yakni pembangunan pos paut satu unit, rehabilitasi rumah dan pajak serta satu jalan yang pengerjaannya sudah selesai namun belum disampaikan SPJ.

“Sehingga proses pencairan untuk ADD mereka sedikit terhambat,” katannya.

Namun, jelasnya proses pencairan ADD tahun 2020 boleh dilakukan tetapi harus perlu di pahami bahwa yang menjadi hambatan adalah pertanggung jawaban. Dimana ketika kegiatan yang sudah dijalankan dengan mengucurkan anggaran tahun sebelumnya maka perlu di sampaikan dulu SPJ nya.

Di akhir penjelasannya kepada awak media, Kadis PMD mengharapkan terutama kepada penjabat baru agar pro aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan penjabat lama untuk rembug bersama dalam mempertanggung jawabkan kegiatan yang dilakukan dan kegiatan yang tidak dijalankan dapat disetor kembali, sehingga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Weulun khususnya perangkat desa.

“Saya minta juga agar penjabat baru harus proaktif dengan melakukan pendekatan baik kepada camat maupun kepada penjabat lama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan mediasi  yang dilakukan kepada penjabat lama dan baru kemarin, maka ditegaskannya agar masalah ini cukup sampai disini, dan diselesaikan secara keluarga.

“Karna kita ini berada dalam satu atap, maka saya minta kepada mereka berdua untuk saling komunikasi dan koordinasi sehingga yang lama dapat menyelesaikan SPJ nya. sementara yang baru dapat melanjutkan kegiatan anggaran tahun 2020,” harapnya.

Terlebih jelasnya, uang desa tersebut milik negara untuk kesejahteraan masyarakat termasuk perangkat desa yang karena masalah tersebut tidak dapat menerima hak atau insentif selama 8 bulan. *