MALAKA, Metro7.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di ruang rapat lantai III Hotel Nusa Dua Betun, Selasa (31/5).

Pihaknya menggandeng Kesbangpol Malaka, Polres Malaka, Koramil Betun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Belu, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.

Narasumber dalam kegiatan tersebut meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kepala Badan Kesbangpol Malaka, Plt Sekda Malaka dan Kepala BNN Belu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas Dua TPI Atambua, Halim, kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi antara pihaknya dengan mitra terkait dalam melakukan pencegahan orang Asing yang ingin melintasi wilayah perbatasan PLBN Motasin.

“Kita melaksanakan rapat ini bersama instansi dan badan terkait guna mencegah keluar dan masuknya orang asing di perbatasan Motamasin Malaka yang ingin melintas,” ujarnya.

Selain koordinasi, bebernya, ia pun melakukan diskusi terkait Timpora yang melintasi wilayah Malaka, khususnya di perbatasan PLBN Motasin.

“Ada banyak usul saran dan masukan serta kritikan membangun dari peserta Kegiatan ketika berdiskusi, dan acara ini berlangsung dengan sangat baik,” imbuhnya.

Untuk Kabupaten Malaka sendiri, katanya, terdapat PLBN motamasin dan merupakan perbatasan, sehingga banyak kompleksitas persoalan yang kita bahas, baik itu pelintasan orang dengan tujuan yang bervariatif yang tidak ketahui, yang mungkin dia melintas dengan sesuatu barang ataupun dengan konsep atau pemikiran yang tidak nampak sehingga perlu ada tim pengawasan terhadap orang yang melintas di perbatasan.

“Makanya di sini ada Kesbangpol, ada intelejen, ada bea cukai, ada instansi lain termasuk kesehatan untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya.

Sementara terkait entri poin di PLBN motasin, menurutnya, sejak perbatasan Motasin dibuka deras arus keluar masuk orang yang melintas di dominasi oleh orang Indonesia.

“Kenapa orang Indonesia. karna orang Indonesia itu kesana tanpa visa dan balek juga orang Indonesia sendiri itu ngga masalah,” tuturnya.

Sementara orang Timor Leste masih terbatas, karena menurutnya orang Timor Leste melakukan entri poin namun mereka belum di tunjuk sebagai titik pemberian POA dan berbeda dengan PLBN Mota ain karna dilayani secara offline POAnya dan masih terbaca.

Halim juga menambahkan, yang melintasi perbatasan itu mereka yang memegang fasilitas batas yang jarak tinggalnya kurang lebih sepuluh kilometer.

“Baik dari Timor Leste ke perbatasan maupun dari Indonesia dan setelah dibuka entri poin baru di sekitar area itu yang dapat melintas,” tutupnya.

Turut berhadir, perwakilan dari Koramil 04/betun, Kasat Intel Polres Malaka, para Kepala Dinas terkait dan beberapa awak media.