MANGGARAIBARAT, metro7.co.id – Bupati Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbub ini diterapkan mengingat kasus covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin meningkat.

“Perbup ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan atau penyelenggara kegiatan atau acara, kantor-kantor swasta maupun pemerintah,” tegas Bupati Gusti Dula.

Ia mengatakan, tindakan tegas perlu dilaksanakan demi menekan jumlah kasus positif COVID-19 di Manggarai Barat.

Dalam Perbup ini, kata Bupati, memuat penegasan 4M ; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

Bagi pelanggar akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu untuk satu kali pelanggaran perseorangan. Sedangkan bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan dan fasilitas umum akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sanksi tambahan bagi yang melanggar Perbub, berupa penghentian sementara operasional, dan pencabutan izin usaha.

Untuk perkantoran, sanksi berat akan ditimpakan kepada Kepala Dinas atau pemimpin setempat karena tidak dapat memertibkan stafnya.

Perbup Manggarai Barat ini diterbitkan menyusul instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Mami, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Johan, menegaskan, jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur makin meningkat.

Data terbaru, kata Yohanes, ada tambahan tujuh pasien baru terkonfirmasi positif covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Biologi Molekuler Prof WZ Yohanes Kupang, Rabu (16/9/2020).

“Total pasien positif sekarang ini ada 16 orang. Rinciannya, 9 orang yang lama dan 7 orang yang positif baru,” jelas Yohanes.

Yohanes merincikan, dengan penambahan tujuh kasus baru itu, jumlah keseluruhan pasien positif covid-19 sampai saat ini di Kabupaten Mabar sebanyak 61 orang. Sembuh 45 orang. Masih positif 16 orang,” terang Yohanes, Sabtu (19/9/2020).***