MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Mabar, Stefanus Nali, menerangkan proyek pembangunan shelter/insinerator dihentikan sementara. Proyek itu berada persis di pinggir ruas jalan Provinsi jurusan Labuan Bajo-Terang, sekitar 2,5 KM dari kampung Generasi Ngorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.

Proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, kata Stef Nali, dihentikan sementara karena ternyata belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

Benar, Pak, Dihentikan sementara sambil menunggu hasil sosialisasi dengan masyarakat setempat. Dan kemarin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ketemu Kades Nggorang, Camat Komodo. Dan disepakati Minggu depan akan adakan sosialisasi,” kata Stef Nali, Minggu (8/11/2020).

Stef Nali mengaku sejak awal, dia telah mengingatkan pihak KLHK agar disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dikerjakan.

“Kami sudah ingatkan dari awal. Tapi nyatanya tidak. Kita orang kecil ini ikut saja. Padahal menurut kami, proyek apa saja yang berhubungan dengan ingkungan, itu wajib dilakukan sosialisasi. Apalagi pembangunan yang berdampak pada lingkungan. Pembangunan apapun harus ada sosialisasi,” ujarnya.

Dia jelaskan, bangunan insinerator itu dibangun untuk pemusnahan sampah limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), seperti limbah rumah sakit. Pemusnahan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi listrik.

Tidak tahu

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Panggul menegaskan tidak mengetahui proyek pembangunan Shelter/rumah Insinerator yang dibangun di Desa Nggorang itu.

Menurut Paulus, izin proyek itu masih disusun dokumennya di Dinas Kehutanan Provinsi. Tetapi ternyata kegiatannya sudah berjalan.

Dia juga mengatakan proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) itu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya tidak tahu proyek itu. Kemarin itu saya bersama Kadis kesehatan dan Kepala Desa Nggorang meninjau langsung lokasi proyek itu. Setelah kita tiba di lokasi ternyata betul pembangunan sudah berjalan. Ternyata pembangunan ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Itu intinya,” terang Paulus kepada para Wartawan usai mengikuti sidang di Kantor DPRD Mabar, Rabu (4/11/2020).

Ditanya apakah KLHK pernah berkoordinasi dengan Pemkab Mabar terkait proyek itu, Paulus lagi-lagi mengatakan tidak mengetahuinya.

“KLHK sejauh ini belum ada koordinasi dengan Pemkab Mabar. Tetapi faktanya pembangunan fisik sudah berjalan. Termasuk pak Bupati juga tidak tahu proyek itu,” katanya.

Kendati demikian, jelasnya, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada KLHK. Pekan depan, katanya, KLHK tiba di Manggarai Barat melakukan sosialisasi mepada masyarakat terkait pembangunan proyek tersebut.

“Tetapi konfirmasi kami dengan pihak KLHK, mereka datang hari Jumat minggu depan. Mereka datang untuk lakukan sosialisasi kepada masyarakat di sana. Izinnya masih disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup provinsi NTT,” kata Paulus.

“Informasi yang kami dengar bahwa bangunan shelter itu untuk pemgeloh sampah limbah rumah sakit. Katanya begitu. Itu informasi yang kami dengar,” ujarnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Desa Nggorang, Abubakar Sidik mengaku baru mengetahui proyek tersebut setelah ia bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat meninjau langsung lokasi, Sabtu (1/11/2020).

“Yang kami lihat di papan proyek tidak dijelaskan pembangunan proyek lokasi di Kabupaten mana, Kecamatan mana. Bahkan nama Desa juga tidak jelas. Konsultan pengawas tidak ada. Tidak jelas. Jangan sampai proyek ini lokasinya di Kabuaten lain. Yang ada hanya alamat PT yang mengerjakan proyek,” tegasnya seraya menambahkan segera melaporkan temuan itu kepada Bupati Manggarai Barat.

Tidak hanya itu saja yang dia akan laporkan kepada Bupati Mabar. Dia juga menyebut status tanah lokasi proyek tersebut dibangun di atas tanah sengketa.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali menjelaskan, proyek tersebut dibangun dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

“Ia, Pak. Lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan, Nggorang Bowosie (RTK 108) dengan fungsi hutan produksi. Tetapi sesuai tata batas, itu dalam kawasan hutan negara,” kata Stef.

Menanggapi Kades Nggorang yang mengklaim lokasi proyek itu di atas tanah sengketa, Kepala KPH Mabar, Stef Nali lebih jauh menerangkan, klaim seperti yang disampaikan Kades Nggorang perlu ditindaklanjuti dengan membuat permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan. *