MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mangggarai Barat Maria Geong-Silverius Sukur (Paket MISI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Senin (19/10/2020). Tim Kuasa Hukum Paket MISI menyatakan siap mengajukan kasasi ke MA pada Kamis (22/10/2020).

Tim Kuasa Hukum Paket MISI, Paskalis Baut, menegaskan itu saat dikonfirmasi metro7.co.id melalui sambungan telefon, Selasa (19/10/2020).

Dia jelaskan, pertimbangan hukum yang dikemukakan Majelis Hakim PT TUN menolak gugatan para penggugat. Pertama, bahwa menurut hakim PT TUN, kepentingan penggugat dalam hal ini Paket MISI tidak dirugikan karena sudah ditetapkan sebagai Paslon.

Kedua, menurut Majelis Hakim, saat proses penetapan paslon, mestinya bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus mengajukan keberatan kepada tergugat.

Menurut Paskalis, keputusan PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan yang diajukan. Substansi gugatan Paket MISI yaitu terkait keputusan KPUD yang telah menetapkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang pernah tersangkut kasus pidana.

Paskalis menjelaskan, Hakim PT TUN dalam amar keputusannya, tidak menjawab substansi gugatan mereka, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-Undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon pilkada.

“Itu belum terjawab. Padahal itu substansinya. Kita ini kan minta kepastian hukum, apakah orang yang berjudi, berzinah, orang pakai narkoba boleh atau tidak ikut Pilkada atau Pilgub? inilah yang kita minta kepastian hukumnya. Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” jelasnya.

Ditanya langkah hukum yang ditempuh Paket MISI selanjutnya, Paskalis menegaskan siap melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan hakim PT TUN tidak menjawab apa yang menjadi gugatan Paket MISI.

”Kami tidak sependapat dengan pertimbangan PT TUN yang memeriksa perkara ini. Keputusan KPUD melanggar UU Pilkada terkait persyaratan calon.

Ketua Tim penasihat hukum Paket MISI, Andreas Gantur, kepada metro7.co.id menegaskan, materi kasasi ke MA telah rampung dan siap diajukan pada Kamis (22/10/2020). Langkah hukum yang ditempuh Paket MISI, kata Andre Guntur, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum,” tegas Andre Guntur.