BREBES, metro7.co.id – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) tertuang syarat wajib calon Kades.

Salah satunya, calon Kades wajib memenuhi persyaratan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana korupsi, terorisme
dan makar.

Perda Brebes yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 April 2019 tersebut ternyata di anggap diskriminatif oleh salah satu bakal calon pilkades 2022, salah satunya tentang syarat pernah divonis pidana paling singkat 5 tahun.

“Kami mengganggap diskriminatif perda tersebut, pasalnya di ayat (i) tentang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak tercantum di Undang Undang maupun Permendagri,” Ir Sutirto, salah satu bakal calon Kades Desa Tengki, Rabu (14/3).

Ini, bebernya, di daerah lain tidak tertera dan hanya di brebes saja, maka kami atas nama warga Brebes berencana memohon judicial review/uji materi Ke Makamah Agung (MA).

“Dalam minggu ini permohonan uji materi akan saya layangkan dan sudah saya siapkan dokumen dokumenya sebagai bahan pertimbangan,” tegasnya.

Sementara, Panitia Pilkades Desa Tengki, Yusuf Asyar mengatakan, pendaftaran calon Kades Tengki atas nama Ir Sutirto sudah diterima dengan sejumlah berkas persyaratan.

“Namun jika salah satu peserta terbentur dengan adanya aturan Perda, kami kembalikan ke pemerintah kabupaten untuk menentukanya, yang jelas kami bekerja mengacu pada peraturan yang ada,” kata Yusuf Asyar.

Menanggapai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Subagya menegaskan, Pemda Brebes berpedoman pada peraturan yang telah dibuat dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Ya kami tentunya tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu perda no 6 th 2015 dan perda no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda 6 tahun 2015,” tuturnya.

Terlepas ada gugatan ke MA itu, ungkapnya, adalah hak Warga negara, dan kami taat asas, berkaitan dengan persyaratan calon kepala Desa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi, makar dan terorisme sebagaimana diatur dalam Perda 6.

“Itu sudah kami konsultasikan dengan Kemendagri dan jawaban Kemendagri bahwa itu merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten karena sudah diatur di dalam Perda,” pungkasnya.