JAKARTA, metro7.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi penjelasan tentang foto seekor satwa komodo tengah berhadapan dengan truk di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di media sosial.

Dikutip dari detiknews.com, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekowisata (KSDAE) KLHK, Wiratno, mengatakan di wilayah tersebut saat ini dilakukan pembangunan sarana prasana penunjang pariwisata.

“Terkait dengan foto yang tersebar di media sosial tersebut dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktifitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan alat-alat berat seperti truk, ekskavator dan lain-lain, telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Wiratno dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Dalam foto yang viral, komodo di taman nasional itu berhadap-hadapan dengan truk. Lokasi foto itu disebut berada di Pulau Rinca, salah satu pulau di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, kawasan Labuan Bajo, yang sebagian wilayahnya meliputi TN Komodo ditetapkan sebagai salah satu destinasi Wisata Super Prioritas seperti ditetapkan dalam surat Sekretariat Kabinet Nomor B652/Seskab/Maritim/2015 tentang arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pariwisata.

Pulau Rinca memiliki luas 20.000 hektare, sementara luas Lembah Loh Buaya adalah 500 hektare atau 2,5 persen dari luas Pulau Rinca. Estimasi populasi komodo di Pulai Rinca pada 2019 diperkirakan sebanyak 1.300 ekor, sementara populasi komodi di Lembah Loh Buaya sekitar 66 ekor.

Wiratno menyebut populasi komodo di Lembah Loh Buaya selama 17 tahun terakhir relatif stabil, dengan kecenderungan sedikit peningkatan di 5 tahun terakhir. Menurutnya, jumlah komodo yang sering berkeliaran di sekitar area pembangunan sarana dan prasarana di Loh Buaya diperkirakan kurang dari 15 ekor, dan komodo tersebut setiap pagi memiliki perilaku berjemur.

“Aktivitas pembangunan pariwisata selama ini sedikit mempengaruhi perilaku komodo, antara lain komodo lebih berani dan menghindari manusia, tetapi tidak mempengaruhi tingkat survivalnya/tingkat kebertahanan hidup (ardiantiono et al 2018). Hal ini dapat dibuktikan dengan tren populasi yang tetap stabil di lokasi wisata Loh Buaya tersebut,” ujar Wiratno.

“Artinya, apabila dikontrol dengan baik dan meminimalisasi kontak satwa, maka aktivitas wisata pada kondisi saat ini dinilai tidak membahayakan populasi komodo area wisata tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wiratno menyatakan pengunjung di Pulau Rinca selama masa pandemi COVID-19 ini berkisar 150 orang tiap bulan atau sekitar 10-15 orang per hari. Untuk mencegah dampak negatif dari pembangunan sarana dan prasarana di kawasan tersebut, kata Wiratno, dilaksanakan protokol pengawasan terhadap satwa komodo yang dilakukan oleh 5-10 ranger atau polisi hutan di Taman Nasional Komodo.

“Setiap dilakukan aktivitas pembangunan, ranger TN Komodo yang bertugas di Lembah Loh Buaya akan melakukan pemeriksaan keberadaan komodo, termasuk di kolong-kolong bangunan, bekas bangunan, dan di kolong truk pengangkut material,” tuturnya.

Tutup sementara

Tahap pembangunan di Pulau Rinca disebut telah mencapai 30 persen dari target. Dalam surat dari Kepala Balai TN Komodo yang disampaikan Wiratno, disebutkan bahwa akan dilakukan penutupan di resor Loh Buaya mulai 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.

Salah satu poin dalam surat itu berbunyi:

Menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali

Wiratno pun membenarkan jika penutupan Loh Buaya terkait dengan pembangunan sarana dan prasaran di kawasan tersebut. Menurutnya, pembangunan di kawasan itu harus dilakukan secara hati-hati karena menjadi habibat belasan komodo dewasa.

“Benar (penutupan Loh Buaya terkait pembangunan), pengunjungnya juga hanya sekitar 150 orang per bulan. Dipindahksn di Loh Liang di TN Komodo. Jadi di lokasi pembangunan sarpras tersebut ada 15 ekor komodo dewasa, memang harus hati-hati,” pungkasnya.

Berita media ini sebelumnya,
Kepala BTNK, Lukita Awang Nistyantara, S.Hut, M.Si mengumumkan penutupan sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo
melalui surat Nomor : PG.816/T.17/TU/EVLP/10/2020 tanggal 25 Oktober 2020.

Lukita menjelaskan alasan penutupan sementara, mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) wisata alam yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dI Resort Loh Buaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca.

Selain itu, mempertimbangkan upaya peningkatan pelayanan dan keamanan wisatawan, serta berdasarkan pada perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Nomor : PKS.2/KSDAE/PIKA/KSA.0/7/2020, Nomor : HK.0201-DC/558, dan Nomor : HK.0201-DA/575 tanggal 16 Juli 2020 tentang dukungan pengembangan wisata alam melalui pembangunan sarpras di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo.

Mempertimbangkan hal tersebut, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengambil langkah langkah sebagai berikut :

Satu, menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievakuasi setiap dua minggu sekali.

Dua, pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya (dermaga, pusat informasi wisatawan, jalan jerambah, dan penginapan ranger serta naturalis guide) tetap mengutamakan keselamatan satwa Komodo. Setidaknya terdapat 15 individu Komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 individu Komodo yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca.

Tiga, briefing harian secara konsisten dilakukan oleh petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak negatif terhadap keselamatan satwa, khususnya satwa Komodo.

Empat, mengoptimalkan kegiataman ekowisata di daratan untuk dilakukan di Resort Loh Liang, SPTN Wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan, SPTN Wilayah III Pulau Padar.

Lima, pelaksanaan pembangunan sarpras wisata alam serta aktifitas ekowisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tetap
memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Enam, penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca.

Surat Kepala BTNK tersebut ditembuskan kepada Direktur Jenderal KSDAE, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Hutan Konservasi, Direktur Utama BOPLF, Bupati Mabar, Kodim 1612/Manggarai, Kejari Labuan Bajo, Kapolres Mabar, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Kepala SPTN Wilayah I,II, III di Taman Nasional Komodo, para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.
*