MALAKA, metro7.co.id – Panitia pemungutan suara(PPS) Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka melakukan uji pubik pada Sabtu, (26/09/2020) di Aula Kantor Desa Harekakae.

Ketua Panitia Pemungutan Suara(PPS) Fridus Nahak menuturkan bahwa yang akan diujipublikan adalah terkait data pemilih sementara, yang telah di umumkan sejak 19 September 2020. “Hari Sabtu 26 September kami panitia penyelenggara di tingkat desa akan menggelar uji publik DPS. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat,” tuturnya.

Fridus juga mengatakan, peserta uji publik DPS tersebut terdiri dari PPS, PKD, kepala desa, kepala dusun, RT/RW, perwakilan partai politik di tingkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Kami melakukan uji publik di tingkat desa karena di tingkat desa lebih tahu data pemilih. Sehingga tidak ada lagi alasan pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap gantinya,” tandasnya.

Ada pun yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Harekakae saat ini berjumlah 1.122 pemilih. Data tersebut terdiri dari 357 pemilih laki-laki, dan 585 pemilih perempuan.

Pada uji publik ini Fridus berharap peserta yang hadir dapat memberi masukan dan tanggapan. Perihal pemilih yang belum masuk di DPS, pemilih yang mengalami ubah/perbaikan data dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Saya berharap peserta yang mengikuti uji publik tersebut proaktif melihat DPS yang akan di uji publikan,” pungkasnya.

PPS Desa Harekakae telah membuka posko layanan masyarakat terhadap DPS. Fridus juga menyampaikan bahwa bukanya posko tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020.

“Sejak tanggal 19 hingga 28 September 2020 kami telah membentuk posko layanan masyarakat terhadap DPS. Hal ini agar masyarakat dapat secara langsung memberi masukan jika ada tanggapan terhadap data pemilih sementara yang telah ditempel di balai desa dan tempat-tempat strategis lainya,” ujar Fridus.

Saat di tanya mengenai jam pelayanan posko tersebut, Fridus mengatakan bahwa PPS jam pelayanan pada pukul 09.00 hingga 21.00. “Sebagai penyelenggara pemilihan, tugas kami adalah melayani. Oleh sebab itu, agar daftar pemilih yang dihasilkan berkualitas, kami membuka pelayanan 12 jam,” tegasnya.

Fridus juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif dengan cara melihat dan mencermati DPS yang telah ditempelkan di tempat strategis.

Dan pada kesempatan itu juga fridus mengimbau kepada pihak terkait, masyarakat dapat berkunjung dan mencermati terlebih lagi memberi masukan dengan mendatangi posko layanan masyarakat terhadap DPS yang disediakan.***