MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Total Rp 51.201.400.000 bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 untuk 345 sekolah negeri dan swasta tingkat SD sederajat dan SMP/Muhamadyah sederajat se-kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Rinciannya, total Rp 20.465.500.000 untuk SD dan Rp 30.735.900.000 untuk SMP.
Besaran dana BOS SD Rp 900.000 per siswa dan SMP Rp 1.100.000 per siswa selama setahun. Pencairannya segera ditransfer melalui rekening Bank NTT.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) selaku Manajer BOS Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Drs. Yerimias Unggas mengemukakan hal itu kepada metro7.co.id usai memimpin rapat sosialisasi tentang penggunaan dana BOS TA 2020 tahap I, II dan tahap III di Aula Kantor Dinas PKO Mabar, Rabu (22/7/2020). Hadiri dalam rapat itu ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP yang tersebar di tiga Kecamatan, Komodo, Sano Nggoang dan Mbeliling.

Yerimias menjelaskan materi rapat itu terkait sosialisasi penggunaan dana BOS berdasar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan dana BOS.

“Penggunaan dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut untuk belanja modal, belanja barang dan jasa sesuai kebutuhan sekolah,” jelasnya.

Disinggung proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) selama masa pandemi covid-19 kaitan dengan dana BOS, Yerimias menerangkan penggunaan dana BOS juga untuk belanja barang berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker untuk siswa dan guru.

“Termasuk pembiayaan proses pembelajaran dari rumah (BDR) dengan metode daring, luar jaringan (luring) dan atau gabungan keduanya,” urai Yerimias.

Untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi corona, kata Yerimias, Sekolah penerima manfaat dana BOS dilokalisir di beberapa titik pendistribusian dengan jadwal yang berbeda.

Selasa (21/7/2020) kemarin dilakukan di Lembor untuk Kecamatan Welak, Lembor dan Lembor Selatan. Rabu (22/7/2020) hari ini untuk Kecamatan Komodo, Mbeliling dan Sano Nggoang dilakukan di Labuan Bajo.

Sedangkan untuk Kecamatan Kuwus, Kuwus Barat dan Ndoso dilakukan Kamis (23/7/2020) besok di Kuwus. Kecamatan Pacar, Macang Pacar dan Boleng di Boleng

“Para Kepala Sekolah yang hadir pertemuan hari ini sekaligus untuk menandatangani surat rekomendasi Dinas PKO Mabar dalam rangka pencairan dana BOS,” terang Yerimias.

Terpisah, Kepala SMP Negeri I Komodo, Labuan Bajo, Drs.Fransiskus Ndejeng yang ikut dalam pertemuan itu menjelaskan, penggunaan dana BOS harus sesuai juknis BOS pusat dan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 seperti belanja modal, belanja barang dan jasa sesuai kebutuhan sekolah. Terutama kebutuhan tentang Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker untuk siswa dan guru, alat cuci tangan di sekolah terkait pandemi covid-19.

“Belanja buku dan leptop sebagai modal harus mengacu pada aturan yang berlaku. Inklud dengan simpeda, anggaran di keuangan daerah sesuai instruksi Kemendagri,” terang Frans Ndejeng usai mengikuti pertemuan itu.

Dana BOS juga digunakan untuk
pembiayaan proses BDR dengan metode daring (online) atau luring (offline) dan atau gabungan keduanya. “Dilarang keras untuk melakukan pembelajaran di sekolah pada zona merah, kuning, dan orange,” kata Frans Ndejeng
***