Pahami Rokok Tak Bercukai, Ini Ciri-Cirinya
BREBES, metro7.co.id – Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, rokok adalah salah satunya.
Rokok yang bercukai resmi, negara mendapatkan pemasukan 50 persen dari harga jual.
Seperti disampaikan kepala cabang bea cukai Tegal, Yudiarto saat pemaparan sosialiasi peraturan dibidang cukai, ia mencontohkan dari penjualan harga ke konsumen 15 ribu perbungkus dari rokok bercukai, Negara mendapat 50 persen.
“Satu bungkus rokok dengan harga misal 15 ribu, negara dapat cukai 7500, belum ditambah pajak PPN/PPH, kalkulasinya sekitar 10 ribuan,” papar Yudiarto saat sosialisasi di Grand Dian Hotel, Kamis (16/11).
“Kita perlu bersama sama mengawasi produksi rokok yang tidak bercukai, selain ilegal dan tidak ada pendapatan ke negara, produksinya juga dikawatirkan tidak steril,” tambahnya.
Yudiarto menyebut, memproduksi, mengonsumsi rokok tidak bercukai atau bercukai palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat di ancam pidana sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dari itu ia mengajak kenali rokok rokok tidak bercukai atau bercukai palsu atau rokok rokok ilegal.
“Kenali ciri umum rokok ilegal, biasnya merek rokok tidak terkenal, tidak tertera nama pabriknya, merek hampir mirip dengan produk rokok lain yang resmi, dan dijual dengan harga sangat murah,” kata Yudiarto.
Sementara itu seperti yang disampikan kepala Diskominfotik Brebes melalui sekretaris Dian Intan Fitriani dalam acara sosialiasi yang dihadiri insan pers Brebes serta admin pegiat media sosial. Menurutnya acara itu sebagai bentuk mengedukasi masyarakat, dan memberikan pemahaman khususnya media.
“Kami yakin kehadiran kita di sini sebagai bentuk mewujudkan Kabupaten Brebes lebih baik. Melalui forum sosialisasi ini diharapkan dapat semakin memahami dibidang cukai, sehingga dapat bersinergi mendukung, serta dapat mensosialisasikan ke masyarakat,” tutur Dian Intan Fitriani.
Ditambahkannya, selain sebagai sosialiasi cukai, kegiatan ini sebagai upaya bersama menjaga ruang digital menjelang pemilu 2024.
“Dari itu, sehingga kami harapkan untuk bersama sama menjaga ruang digital, terutama jelang pemilu 2024,” bebernya.
Sementara dalam acara itu, selain dihadirkan pemateri dari bea cukai Tegal, hadir juga pemateri dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes.