KOTABARU, metro7.co.id – Ribuan batang rokok ilegal masuk ke wilayah Kotabaru dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) TMP C Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti kena cukai ini kata Kepala KPPBC TMP C Kotabaru adalah sebagai tindakan lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk dimusnahkan oleh Mentri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara kantor wilayah DJKN, Kalsel dan tengah serta KPKNL Banjarmasin.

“Pemusnahan barang kena cukai ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2019 dan 2020 dan berdasarkan hasil penelitian bahwa barang kena cukai ilegal tersebut pemiliknya tidak ditemukan sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara,” kata Gustomo di gedung Mahligai Pemuda Pancasila, Rabu (16/12/20).

Peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang no 93 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Barang kena cukai ilegal ini didistribusikan melalui ekspedisi kiriman laut atau udara kemudian disalurkan melalui jalur darat sampai memasuki wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kotabaru,” lanjutnya.

Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah rokok berjumlah 500.028 batang, perkiraan nilai barang senilai Rp 466.864 dengan potensi kerugian sebesar Rp 215.823.

Sekdakab Kotabaru Said Akhmad mengatakan sangat mengapresiasi atas pencapaian kinerja Bea Cukai dalam melindungi konsumen dari barang-barang ilegal. Menurut dia ini menjadi tantangan bagi Bea Cukai dalam mengantisipasi masuknya barang ilegal ke Kotabaru.

“Masuknya barang ilegal sangat merugikan, yang berdampak bagi masyarakat, khususnya negara karena merupakan kejahatan besar,” pungkasnya. ***