JAYAPURA, metro7.co.id – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen pada Kamis (10/12/2020) menegaskan bahwa pihak kepolisian melarang adanya peredaran Miras dan bunyi petasan saat perayaan Natal maupun malam Tahun Baru di Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Kapolres kepada awak media di Polres Jayawijaya saat ditanyai awak media mengenai rencana Kepolisian untuk mengantisipasi Miras dan petasan saat perayaan natal dan tahun baru nanti.

Kapolres Jayawijaya dalam kesempatanya mengatakan bahwa terkait pencegahan Miras dan petasan di akhir tahun tetap kami akan lakukan razia di tempat-tempat penjualan Miras karena ini dapat memicu timbulnya crime di akhir tahun, ini menjadi focus kami.

“Saya berterima kasih dengan jajaran Polres Yalimo dan TNI yang ada di Yalimo karena disana menjadi pintu masuk dan mereka telah menghambat serta menggagalkan penyelundupan Miras karena jika sudah dihambat disitu maka sangat membantu kami di Jayawijaya sehingga membuat daerah ini aman. Selain itu Kapolres juga menambahkan untuk petasan itu tidak boleh, karena meskipun tidak ada bunyi petasan itu bukan menjadi hambatan kita melakukan ibadah, jadi untuk menjelang natal kita tidak boleh ada bunyi-bunyi petasan di Jayawijaya,” tegasnya.