LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Satuan Unit Reserse Narkoba berhasil menciduk inisial SR alias Endo, 43 Tahun merupakan bandar narkoba jenis sabu dikediaman istri siri nya yang bernama IFS alias IES di Jalan Veteran, simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, sebelumnya terjadi keresahan masyarakat yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat dan publikasi media tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.

“Saya dapat perintah dari Pak Kapolres kemudian menindaklanjuti serta merespon Dumas itu, untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan,” dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, melalui siaran pers Kamis,(20/07/2023).

Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Roberto Sianturi, SH menjelaskan, dengan bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin,(10/07/23) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo tersebut.

Selanjutnya, Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama Endo selama kurang lebih 7 (tujuh) hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Ketika tepatnya pada hari Senin 17 Juli 2023, akhirnya petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo di kediaman istri siri nya yang bernama IFS alias IES di Jalan Veteran, simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Ditambahkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto.

Kemudian,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran 3 (tiga) unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba.

Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias ENDO di jalan lintas Kotapinang-Aek Nabara no.52 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, 1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 (tiga) buah buku tabungan bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.

“Iya, dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka Endo mengakui semua perbuatannya, dia juga mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya tersangka Dodi adalah milik dia yang dititip dijualkan kepada Dodi,” tandas AKP Roberto.

Ditambahkan, tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.

Melihat hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko. Bahkan tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.

“Betul, sampai saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo,” kembali kata Kasatnarkoba.

Sementara itu, Kanit Idik I IPDA Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung disela-sela penangkapan melalui pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika.

Untuk agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini tersangka S.R alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara. ***