LABUHANBATU, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Labuhanbatu, kini telah berhasil menciduk pria inisial A.F.N alias DK diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH mengatakan, telah terungkap kasus narkotika jenis sabu dengan pelaku inisial A.F.N alias DK berhasil diciduk oleh personel Satreskoba Polres Labuhanbatu berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas-Red).

Dijelaskan, bahwa masuknya Dumas, sekitar pukul 13.30 Wib, pada hari Jum’at, 10 Februari 2023, dari isi laporan Dumas, disebutkan tentang maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari laporan Dumas itu, kata dia, dilakukan pengecekan di TKP oleh team Satreskoba Polres Labuhanbatu, setelah itu seorang pria berinisial. A.F.N alias DK, kemudian berhasil diciduk yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan badan /pakaian, dialokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, team Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan Introgasi kepada inisial A.F.N alias DK bahkan disana pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang pria yang berinisial RI meskipun diakui pelaku namun tetap saja harus melakukan proses hukum.

Maka dari kasus narkoba tersebut, kini pelaku inisial A.F.N alias DK diduga telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***