WONOSOBO, metro7.co.id – Personil Polres Wonosobo, mengungkap dua kasus dengan menangkap sebanyak sembilan pelaku perjudian di beberapa tempat berbeda dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir.

Dua lokasi tersebut yaitu di Dusun Sigedang Kecamatan Kejajar dan desa Kuripan kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.

Di Sigedang Polres Wonosobo berhasil mengamankan bandar dan pemain yakni P warga Andongsili kecamatan Mojotengah, M dan S warga Sigedang, serta WS warga desa Tambi kecamatan Kejajar.

“Mereka kami tangkap saat judi menggunakan Rolet dan barang bukti kami amankan berupa uang sebesar Rp1.149.000,-,” jelas Kapolres Wonosobo saat pers rillis di halaman Humas polres pada Kamis (25/8/2022)

Sementara itu di tempat terpisah di desa Kuripan empat pelaku judi berhasil diringkus saat bermain kartu Remi di sebuah gubuk pemancingan ikan milik salah satu pelaku.

“Di sini AY, AV, BS dan IS tertangkap tangan bermain Remi dengan taruhan uang Rp470 ribu,” jelasnya.

Di dua kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kesembilan pelaku tersebut terkena pasal 303 ayat(1) atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya 25 juta rupiah dan empat tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya 10 juta rupiah. ***