BREBES, metro7.co.id – Perseteruan seorang Guru SMP dengan mantan Kepala Dinas akhirnya berakhir diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian perseteruan, Guru SMP, Murniasih dengan Mantan Kadindik, Tahroni diketahu usai mereka melakukan mediasi yang difasilitasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) bersama Pemda Brebes, Selasa (16/5), di ruang gedung KPT Brebes.

Dalam keterangannya, seperti disampaikan Sekretaris JPKP DPW Jateng, Agung usai audensi, persoalan yang sempat saling melaporkan kepihak Kepolisian akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan saling cabut laporan.

“Kami dari JPKP pada intinya berharap persoalan itu bisa diselesaikan dengan arif dan bijak, dan dari hasil diskusi kami sepakat akan diselesaikan dengan kekeluargaan. Laporan rencana akan dicabut semua dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara pihak Pemda melalui Staf ahli Bupati, Eko Supriyanto menjelaskan, hasil audensi kedua belah pihak sepakat tabayun mencabut laporan kepolisian yang sempat di ajukan untuk memberikan kesempatan diskusi kekeluargaan.

“Ini kan persoalan personal, jadi nanti kita upayakan pertemuan secara kekeluargaan,” kata Eko.

Pada intinya, lanjut Eko, pihaknya sama-sama tabayun jadi tadi pihak Ibu Murniasi dan JPKP berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan Arif bijak dan kekeluargaan.

“Tadi sudah disepakati diselesaikan secara personal, dan kami sudah sampaikan ke beliau Bapak Tahroni untuk bisa menyudahi permasalahan ini,” bebernya.

Pantauan media dalam diskusi Tahroni tidak tampak hadir namun diwakilkan oleh Hendrik, salah satu keluarga Tahroni.

“Beliau (Hendrik, red) hadir atas nama saudara,” tambah Eko.

Diketahui Murniasih, sendiri siap untuk tabayun saling meminta maaf dan saling mencabut laporan asal di lakukan bersama kedua belah pihak.

Perseteruan pengabdi dunia pendidikan itu diduga berawal sejak tahun 2017 dimana Murniasih saat menjabat kepala SMP 7 Brebes dan Tahkroni menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.

Saat keduanya menjabat ditahun 2017, ada isu dugaan korupsi yang dilakukan Murniasih hingga terjadi aksi demo oleh sejumlah murid dan wali kelas.

Murniasih yang menganggap tidak bersalah menduga aksi demo ditunggangi, hingga mengarah dugaan kepada Pimpinannya.

Dari dugaan itu melebar akhirnya saling melaporkan, Murniasih melaporkan mantan Pimpinanya dengan dugaan korupsi.

Sementara Tahroni juga melaporkan Guru SMP tersebut dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar undang undang ITE lantaran diduga Murniasih melakukan pencemaran melalui media sosial.

Kemudian Pihak Murniasih kembali melaporkan mantan Pimpinanya bersama salah satu guru yang diduga melakukan pencemaran nama baik pada aksi demo 2017.

Kegaduhan persoalan yang terus berlarut larut akhirnya melibatkan JPKP dan Pemda Brebes melakukan audensi dan mediasi dengan menghasilkan kesepakatan kekeluargaan.