BONE, metro7.co.id – Kegiatan Vaksinasi dengan sistem antrian yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan amburadul sehingga menimbulkan kegaduhan dan melanggar Perbup 37 Tahun 2020 Kabupaten Bone Tentang Protokol Kesehatan, Senin (16/8/21).

Berhubung vaksinisasi yang disediakan rumah sakit kurang lebih 300 dosis, para peserta vaksinisasi berdesak desakan untuk mendapat antrian tersebut, sehingga menimbulkan kerumunan dan kegaduhan.

Jubir Satgas Covid Bone Doktor Yusuf mengatakan kepada awak media, hal itu terjadi diluar perkiraan mereka.

“Harus kita ketahui bersama bahwa dari beberapa hari ini masyarakat Bone sangat membutuhkan vaksin dosis pertama dan tidak ada,” ungkapnya.

Dibukanya vaksin pertama dibeberapa titik pelaksanaannya termasuk di rumah sakit ini Tenriawaru Bone, disebabkan membludak di rumah sakit.

“Masyarakat mendapat informasi kemarin malam makanya warga berbondong-bondong untuk mencari vaksin awalnya mereka datang dengan tetap mematuhi prokes, tapi karena keantusiasan masyarakat desakan pun tak bisa dihindari sementara vaksin yang disiapkan hanya 300 vaksin,” jelasnya.

Diketahui dalam kejadian ini salah seorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum hampir adu jotos dengan Humas RSUD Bone.

Kericuhan dan kerumunan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebaran covid akibat pelaksanaan vaksin oleh RSUD Bone tersebut menuai banyak sorotan dan meminta agar pihak manajemen RSUD Bone bertanggung jawab karena telah melakukan kegiatan yang melanggar Prokes.

“Kerumunan ini harus segera diproses karena sudah melanggar Prokes dan yang harus bertanggung jawab atas hal ini adalah pihak manajemen RSUD Tenriawaru Bone,” ujar salah satu ketua Lembaga sosial masyarakat, Dani.*