PATTALLASSANG, metro7.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan oleh debt collector sementara waktu akibat dampak dari wabah virus corona covid-19.

Namun sangat disayangkan perlakuan debt collector PT Federal International Finance (FIF) yang menghadang Daeng Rapi (42) yang berboncengan dengan anaknya, Resa (14), di sekitar Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Menurut pengakuan Daeng Rapi, debt collector ingin menarik kendaraan yang dipakainya. Daeng Rapi menolak menyerahkan motor itu. Alasannya, motor tersebut bukan miliknya. Ia pun menawarkan KTP hingga STNK mobil yang dia punya sebagai jaminan. Namun, Debt Collector FIF menolak. 

Salah satu dari debt collector itu malah meminta anak Daeng Rapi sebagai jaminan. Daeng Rapi mengiyakan.

“Saya pergi meninggalkan tempat menuju Makassar, dan Resa anak saya dibawa pergi oleh debt collector FIF ke kantornya Di Mangalli kabupaten Gowa,” katanya.

Terpisah, Ramli, Karyawan PT FIF cabang Kabupaten Takalar saat ditemui di kantornya pun mengaku bingung. “Kenapa anaknya yang menjadi jaminan, inilah yang sama kami tanyakan ke teman kami,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, dengan telah diterbitkannya peraturan fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.***