LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Dengan mengedepankan Protokol Kesehatan, pada Kamis, (28/10/2021) bertempat di salah satu Hotel yang ada di kota berslogankan Sebiduk Semare, DPM PTSP Kota Lubuklinggau menggelar Sosialisasi Online Singel Submision (OSS) Risk Baseda Approach (RBA).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi, Kepala DPM PTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Dalam agenda itu, Kahlan Bahar memberikan apresiasi atas kinerja semua pihak yang mana kegiatan Sosialisasi OSS RBA ini bisa berjalan dengan lancar dan baik.

Dikatakannya bahwa OSS RBA adalah izin berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Penyelenggaraan Perizinan.

“Tujuannya tidak lain untuk mempermudah dalam mengatur usaha berbasis risiko melalui penerapan pelaksanan penertiban perizinan agar usaha dapat lebih tertib dan juga kegiatan pengawasan lebih struktur. Bahkan sudah terintegrasi dengan semua izin usaha, dan berharap apra peserta bisa mengikuti agenda ini dengan sebaik mungkin memahami OSS secara menyeluruh dan akhirnya pengetahuan yang didapat tersebut dapat disalurkan kepada pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar

Disisi lainnya, Kepala Dinas PMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menuturkan selaku pengusaha pasti telah mengetahui hal ini, ia mengatakan dimana semua perizinan dilakukan pada aplikasi OSS sedangkan aplikasi OSS sendiri langsung konek ke pusat yakni ke Kementrian Investasi yang telah dilaunching secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, 9 Agustus 2021 lalu.

“OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk mempermudah dalam berusaha khusus di Kota Lubuklinggau. Kedepannya, keberadaan OSS akan lebih mempermudah dalam berusaha dan ada legalitasnya karena semua usaha harus mempunyai legalitas. Para pengusaha wajib mengecek legalitas usahanya, apakah sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atau belum. Di OSS sendiri, SIUP sudah tidak ada lagi tetapi telah diganti dengan sertifikat standar. Tetapi yang lama masih diberlakukan bagi yang telah memilikinya,” ucap Kepala DPM PTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. ***