LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Pada Selasa, (23/02/2021) Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani mengikuti Rakor Pusat, diantaranya membahas tentang sosialisasi dan tindaklanjut PP Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) melalui vidcon aplikasi zoom meeting di Command Center Pemkot Lubuklinggau.

Dalam Agenda kegiatan itu, tampak hadir mendampingi yakni Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan juga Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi.

Pada percakapan yang disaksikan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tahun 2021 adalah tahun yang penuh peluang, yaitu tahun pemulihan ekonomi Nasional dan Global dengan faktor kunci pertumbuhan 2021 meliputi konsumsi, investasi, dan ekspor.

Untuk konsumsi, dirinya menuturkan perihal konsumsi rumah tangga sejatinya akan mendorong daya beli masyarakat, dengan investasi percepatan reformasi PMTB 31.12 persen. Disisi lainnya juga ekspor diharapkan akan mendorong membaiknya harga komoditas global net ekspor sebesar 2.67 persen.

“Perekonomian Indonesia diprediksikan akan pulih tahun ini pada kisaran 4,5 – 5,5 persen yang tentunya didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor,” ujarnya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tak lupa pula menyampaikan terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana UU Cipta Kerja merevisi UU terkait investasi dan penghapusan diskriminasi terhadap FDI dalam UU sektoral. Pihaknya berharap akan bisa mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang baru dan tentunya mengurangi kemiskinan.

Dirinya juga membahas soal PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dimana pokok subtansinya adalah pertama analisis risiko kegiatan usaha, kedua norma standar prosedur, dan kreteria (NSPK), ketiga sistem OSS, keempat tata cara pengawasan, kelima evaluasi dan reformasi kebijakan, keenam pendanaan, ketujuh penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta kedelapan sanksi,” papar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan tanggal 2 November 2020 ada 45 PP dan 4 Perpres.

PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ditetapkan pada 2 Februari 2021 bertujuan diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

“DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum,” ucap Mendagri Tito Karnavian.

Sementara itu masih dalam agenda yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memberi dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi dalam kebijakan pengolahan DID dimana DID menggunakan indikator-indikator yang relevan dalam dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.

“Alokasi katagori peningkatan investasi dan wewenang daerah dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha dan kaitan dengan pengendalian ekspor dan impor serta mekanisme pengendalian ekspor dan impor,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tak ketinggalan pula Menkominfo, Johnny G. Plate mengulas tentang potret infrastruktur telekomunikasi Indonesia dimana national fiber optic backbone sepanjang 342.234 KM terdiri dari 224.453 inland cable, 117.786 SKKL (sistem komunikasi kabel laut), 12.229 palapa ring, 330.010 operator Telkomsel.

Kebutuhan riil pembangunan infrastruktur mobile broadband berbasis 4 G dimana total desa/kelurahan 83.218 dengan 70.670 yang telah terjangkau 4 G, 12.548 belum terjangkau 4 G sedangkan daerah non 3 T 3.435 dan daerah yang 3 T 9.113.

“Sementara titik fixed broadband dengan teknologi satelit dengan total layan publik yang teridentifikasi 501.112 titik, layan publik yang sudah teridentifikasi dengan baik 351.112 titik sedangkan pelayan publik yang belum teridentifikasi dengan baik 150.000 titik,” beber Menkominfo Johnny.[]