LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Pada Jumat (12/03/2021) Pemerintah Kota Lubuklinggau mengadakan gelar rapat, duduk bersama Asisten II, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kabag Hukum Hendri Hermani serta sejumlah jajaran Pemkot Lubuklinggau.

Agenda ini membahas terkait persoalan PT Buraq Noer Syariah yang bergerak dibidang Perumahan, disinyalir telah terjadi dugaan penipuan terhadap sejumlah konsumen.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, H Rahman Sani saat memimpin rapat agenda itu, dirinya mengatakan bahwa memang dugaan kasus ini cukup rumit. Karena menurutnya pihak Pemkot Lubuklinggau juga merasa tertipu.

“Kami juga sudah beberapa kali mempelajari apa yang harus disikapi Pemkot atas dugaan kasus ini, prinsipnya Pemerintah memfasilitasi, mengayomi, dan mendengar maayarakat agar bisa di selesaikan sama-sama,” ungkap Sekda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani.

Dirinya menambahkan, jika dibentuk tim bagaimana kerjanya juga nanti masih di pelajari, Sekda Kota Lubuklinggau juga meminta saran dan masukan Tim dari luar Pemkot yang terlibat.

“Seperti Polisi, Pengadilan dan lainnya. Jangan sampai Tim dibentuk, namun tidak bisa bergerak. Karena masyarakat kita yang ”dirugikan”, ya kita siap membantu,” tegas orang nomor tiga di jajaran Pemkot berslogankan Sebiduk Semare ini.

Sementara itu, Jon, selaku Kuasa Hukum dari para terduga korban PT Buraq meminta kepada Pihak Pemerintah untuk menengahi apa yang di minta konsumen.

“Kami, meminta kepada Pemerintah untuk menengahi apa yang diminta Konsumen. Karena, terduga korban atau konsumen hanya meminta diteruskan pembangunan atau dikembalikan uang,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, menyarankan agar ada pendampingan atau bantuan hukum dalam penanganan dugaan Kasus tersebut.

“Kalau mau dikembalikan uang, siapa yang mau mengembalikan. Lebih baik kita memberikan bantuan hukum,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.