MUBA, metro7.co.id – Demi memenuhi kebutuhan sehari – hari, remaja 18 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di Warung Klontongan Pasar Baru milik korban Cik Manik (45) warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia bernama Teguh Ilhamsya, remaja putus sekolah ini warga Kelurahan Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak berwajib Unit Reskrim Sektor Bayung Lincir.

Kapolsek Bayung Lincir IPTU A.Firman mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, Senin 28 September 2020 menerangkan pada Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 07.00 wib, terjadi pencurian dengan pemberatan di Warung korban Cik Manik.

Kamis Subuh pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol seng dapur dari pintu belakang, kemudian mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp 7.800.000. Pada saat diamankan ditemukan uang tunai sebesar Rp 85.000 di kantong celana pelaku.

“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan kita, untuk barang bukti sudah kita amankan,”jelasnya.

Polisi Unit reskrim Polsek Bayung Lincir setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kamis Malam nya sekitar pukul 11.00 Wib. Aparat pun mengamankan sisa Uang tunai Rp.20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang tunai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai Rp 5000 sebanyak 3 ( tiga) lembar.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHP pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. *