MUBA, metro7.co.id – Kapolsek Keluang tegas dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah intruksikan Kapolri, Kapolda maupun Kapolres Musi Banyuasin, yakni supaya tidak mengadakan seluruh jenis hiburan yang bersifat mengumpulkan masa, dengan adanya ketegasan ini guna memutuskan angka penularan virus Covid-19.

Seperti kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Keluang dengan cara mendatangi rumah seluruh pengusaha musik orgen yang berada diwilayah hukumnya dengan cara menghimbau dan mensosialisasikan supaya tidak mengambil orderan untuk main diacara yang sifatnya bisa menimbulkan keramaian masa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang Jaya, melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian, saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/12/20) menyampaikan pihaknya tidak akan pandang bulu. “Siapa saja yang melanggar pasti kami tindak karena sudah sering kami himbau dan sampaikan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum polsek keluang,” jelas Dwi.

“Ini sudah jadi komitmen kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami juga tidak bergerak sendiri karna kami di dukung penuh oleh pihak pemerintah kecamatan dan TNI,” imbuhnya.

Lanjutnya, larangan untuk tidak mengadakan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan masa/warga ini bersifat sementara tapi dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan. *