OGANILIR, metro7.co.id – RA (19) dan AS (17) 2 Pelaku pembawa senjata tajam yang diduga untuk dipakai dalam menggunakan aksi kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor (3 C) berhasil diamankan tim komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.

RA yang merupakan warga Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji bersama rekannya AS, yang merupakan warga Paya Kabal Kecamatan Gelumbang berhasil diamankan tim komodo disimpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIK MH mengatakan, Pada hari Rabu (30/9/2020) Sekira jam 01.45 wib Telah dilakukan Penangkapan Terhadap 2 (dua) orang laki laki, Tanpa Hak yang membawa dan menguasai senjata tajam yg saat itu sedang berada di simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

“Berawal Ketika Team Komodo yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Harri Putra Makmur S.Tr.K Mendapat Informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki Tanpa Hak yang membawa dan menguasai Senjata Tajam, yang di duga sering di gunakan untuk melakukan Tindak Pidana Kejahatan di daerah rawan 3 C di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir sehingga atas informasi tsb kemudian Team Komodo melakukan Upaya Penyelidikan dan Pengintaian terhadap kedua orang tersebut,” katanya.

Dijelaskan Kapolres sesuai Informasi yang didapat yang mana kedua laki laki tersebut sedang berada di sebuah warung Makan Haris simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

“Ya, Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan akurat, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap kedua Pelaku, Kemudian Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, saat ditangkap Tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Rongga Badan ke 2 (dua) Pelaku dan saat dilakukan Pemeriksaan dapat di temukan 2 (dua) bilah Senjata tajam yaitu Jenis Celurit dan Jenis Pedang yg diselipkan dipinggang masing – masing ke 2 (dua) pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, saat dilakukan interogasi mereka mengakui jika memang benar senjata tajam yang dibawa adalah milik mereka sendiri yang sudah dibawa, dan dipersiapkan serta berencana dengan maksud akan digunakan untuk melakukan Kejahatan tetapi belum sempat melakukan sudah tertangkap oleh Polisi. “Ya,selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti sudah kita amankan kesatreskrim untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres.***