OGAN ILIR, metro7.co.id – KPU Ogan Ilir sudah terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil gugatan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam proses Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Ogan Ilir.

Surat tersebut berisi pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Ilyas-Endang.

“Salinan surat dari MA sudah kami terima hari ini pukul pukul 07.45 WIB,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati pada Jumat (6/11/2020).

Dikatakan Massuryati, KPU Ogan Ilir akan membaca, mengkaji dan menelaah isi surat dari MA itu sebelum menentukan langkah untuk tindak lanjut menetapkan kembali paslon nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 9 Desember mendatang.

Seperti diketahui, salinan resmi surat putusan pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi ini ditunggu kedatangan fisiknya ke KPU Ogan Ilir sejak diumumkan melalui website MA pada 27 Oktober lalu. Bahkan direktori putusan sudah bisa diakses dan telah beredar di WhatsApp. Dengan sampainya salinan asli tersebut, bisa menjadi acuan serta pedoman semua pihak.(*)