OGAN ILIR, metro7.co.id – Petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU melalui kuasa hukumnya menjelaskan permohonan pemohon dari Mahkamah Agung dikabulkan, Selasa (27/10/2020)  di Hotel Ilaya, Jalan Raya Palembang, Indralaya.

Menurut kuasa hukum Ilyas-Endang, P Andre Kusuma, putusan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pasangan Ilyas-Endang terhadap KPU Ogan Ilir.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU cacat hukum, sehingga keputusan KPU tentang pembatalan pasangan Ilyas–Endang batal demi hukum, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Ilyas–Endang menjadi peserta dalam pilkada Ogan Ilir. KPU diberi batas 7 hari untuk menindaklanjuti putusan Mahkama Agung tersebut.

“KPU wajib, setuju tidak setuju, harus mengikuti hasil keputusan dari Mahkamah Agung karena sudah final, untuk menetapkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai perserta dalam pilkada di Ogan Ilir tahun 2020,” katanya.