PALEMBANG, metro7.co.id – Danau Seketi merupakan saksi bisu adanya permai nan Tiga proyek di OKU tahun anggaran 2020 senilai puluhan milyar rupiah yang diduga dijadikan sebagai ajang korupsi berjemaah.

Ketiga proyek tersebut berawal Proyek Normalisasi Danau Seketi Penampung Air Kelompok Tani Jagung, APBD OKU tahun 2020 dengan nilai Pagu Rp 2.910.000.000,- Nilai HVS Rp 2.908.148.390,64,-. Yang sampai saat ini tidak ada pekerjaan di danau tersebut. Entah bagaimana proyek Danau seketi dipindahkan ke Danau Kiambang, yang diduga tanpa melalui proses yang benar.

Hasil pengerukan Danau Kiambang tersebut digunakan untuk menimbun Proyek Oprit Jembatan Ogan IV Desa Lubuk Batang, APBD OKU tahun 2020 dengan Pagu Rp 9.914.150.000,- . Dan untuk menimbun Poyek Jalan Lubuk Raya-Lubuk Batang (lanjutan),APBD OKU tahun 2020 anggaran Rp 3.880.000.000,- . Seharusnya kedua proyek tersebut menggunakan galian C.

Menurut sumber ketiga proyek tersebut diduga adanya Korupsi berjemaah. Karena dari awal proses lelang sampai pelaksanaan proyek telah terstruktur, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sekretaris Dinas PUPR, Kabid, Kasubag Program dan Keuangan, PPK sampai Kepala BPKAD.

Kesemuanya mendapat pekerjaan atau perintah yang telah diatur.

Kendati masalah ini telah dilaporkan LSM Lokal ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun Kepala Dinas PUPR , Chandra Dewana,ST. M.Si merasa pede atau yakin masalah ini tidak akan tembus ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini diakuinya melalui pembicaraan Kepala Dinas PUPR dengan salah satu wartawan.

” La lamo kito tau dek hampir setiap pekerjaan macam itu mon dak di Polda, la di Kajati galo, makonyo kadang kami idak lemak bae masih dibantui cuma lakadarnyo bae, kami siap dak lemak bae ngomongkenyo la diperikso galo,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Chandra Dewana. ST. M.Si ketika dikonfirmasi tertulis via JNT 13/2 sampai saat ini tidak memberikan jawaban. ***