MUBA, metro7.co.id – Terkait penindakan masalah pelanggaran peraturan daerah (perda) Kabupaten Musi Banyuasin nomor 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) pada Jumat (23/10/20) dan sudah viral di puluhan media online belum jelas penanganannya.

Sebab, saat awak media menkonfirmasi sudah sejauh apa tindak lanjut permasalahan tersebut, Sabtu (24/10/20), akan tetapi sangat disayangkan seolah-olah saling lempar antara Kasat Pol PP dan kasat Intel Polres Musi Banyuasin.

Kasat intel polres Musi Banyuasin, AKP Handryanto, melalui pesan singkat WhatsaApp menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah di limpahkan ke Pol P. “Karena kewenangan penegakan Peraturan daerah (Perda) adalah Pol PP,” jelasnya.

Terpisah saat awak media menanyakan sudah sejauh mana tindak lanjutnya bagi yang melanggar peraturan daerah perda pesta rakyat kemarin Jumat di Desa Pangkalan Bulian kepada kasat Pol-Pp Haryadi Karim melalui pesan singkat WhatsaApp, ia meyampaikan tuan rumah masih di proses di polres.

Masih kembali kepada Kasat Intel Polres Musi Banyuasin, AKP Handriyanto. Ia menjelaskan tuan rumah terakhir diperiksa provost terkait berita oknum polisi becking hajatan. *