ASAHAN, metro7.co.id – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil tangkap inisial JPD (43) pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit Sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja, Kamis (29/12) kemarin, sekira jam 19.00 wib.

“Satu pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (3/1).

Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi mesin tembak ikan di lokasi tersebut.

“Kemudian personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap operator judi tembak ikan di lokasi itu,” bebernya.

Kapolres menyebutkan dari lokasi penangkapan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp260 ribu.

“Saat ini seorang operator mesin judi tersebut bersama barang bukti telah kami amankan ke Sat Reskrim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres.