ASAHAN, Metro7.co.id – Kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik telah resmi dibuka Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan).

Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis meresmikan pembukaan tersebut, di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (15/2).

Dalam sambutannya Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016.

“Pemkab Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini,” ujar Muhilli.

Disampaikan Muhilli, Bupati Berharap, Semoga para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan.

Diakhir Sambutannya Bupati juga berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Sosialisasi,” bebernya menyampaikan.

Hadir dalam acara ini OPD terkait, Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Rahmat Hidayat Siregar beserta tamu undangan lainya.

Dalam Laporannya Rahmat menyampaikan bahwa Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

“Sumber pencemar Air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya,” ungkap Rahmat.

Kemudian, kata Rahmat dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.

“Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 (tiga) bulan,” ungkapnya mengakhiri.