ASAHAN, metro7.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

194 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (15/6).

Didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Di kesempatan ini, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin melaporkan dasar Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

“Hal ini adalah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018,” kata Wabup.

Sambung Wabup menyebutkan tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian ini juga mengenai tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020.

“Tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya.

Nazaruddin juga melaporkan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara.

Menutup laporannya Nazaruddin menyampaikan dari 194 PPPK terdiri dari Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin Laki-Laki 42 orang dan Perempuan 152 orang.

Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang.

“Di mulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan,” jelasnya.