Bankom Garuda Bebas Gunakan Rotator Warna Biru, Warga Minta Polisi Menindak
SIANTAR, metro7.co.id – Komunitas Bantuan Komunikasi Bankom Garuda Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Patimura No 15 c Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dimana satu unit Mobil Berlogo Bankom Garuda dinilai sesuka hati memasang memakai/atau memasang Rotator Warna Biru yang seharusnya digunakan oleh Aparat Kepolisian.
Menyikapi Hal tersebut Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Hasan angkat bicara Soal itu saat ditemui wartawan Selasa (27/10) pagi tepatnya diruang kerjanya.
Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas itu menyebutkan pihak Bankom Garuda tidak memiliki ijin untuk menggunakan Rotator Warna Biru. “Bagaimana pun ceritanya, tidak akan pernah dikasi ijin menggunakan Rotator Warna Biru kecuali aparat Kepolisian,” ujar AKP Muhammad Hasan.
Untuk itu AKP Muhammad Hasan berjanji pihaknya akan menindak tegas pihak Bankom Garuda terkait pemakaian Rotator Warna Biru. “Nanti kita akan tindak itu. Kita akan berikan peneguran,” ungkap AKP Muhammad Hasan
Perlu diketahui menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Menurut peruntukkannya warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terpisah salah seorang warga yang ingin namanya dirahasiakan oleh awak media ini meminta pihak Kepolisian Resort Kota Pematang Siantar agar segera menindak tegas terkait hal tersebut.
“Jadi jangan sesuka hatinya memakai Rotator Warna Biru itu. Macam Polisi orang itu kulihat. Jika boleh seperti itu akan dipasangkan juga di Mobilku, asal tidak ditangkap Sama Polisi,” ujarnya.
Harapannya kepada Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Lantas Polres Pematang Siantar agar segera menindak tegas Pihak Bankom Garuda terkait pemakaian rotator tersebut. Dimana jika dibiarkan terus menerus maka menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat. *