BATU BARA, metro7.co.id – Personil Satuan Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian (maling) yang diduga nekat membobol Toko perabotan Sahabat Baru Reperasi kursi di dusun Vl Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 22 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 09.00 WIB. Diketahui pelaku berinisial MAM (35) seorang nelayan yang masih merupakan warga di Desa Masjid Lama.

Melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Abdi Tansar menuturkan, saat itu si pelapor pas melintas didepan tokonya mengendarai becak motor dan melihat pintu Toko sudah terbuka.

“Begitu pelapor mengecek kedalam tokonya, banyak barang berharga yang sudah hilang,” kata Abdi, Kamis (17/8).

Adapun barang berharga milik pelapor yang hilang, dua tempat tidur sofa warna merah maron, mesin jahit, kipas angin warna kuning dan gergaji.

“Karena telah mengalami kerugian jutaan rupiah, korban pun melaporkan yang ia alami ke Polsek Labuhan Ruku,” bebernya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan membuahkan hasil, berdasarkan informasi yang didapat. Rabu 16 Agustus 2023, sekira pukul 19.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang santai duduk.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC Panggabean bersama tim opsnal memboyong pelaku ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk diproses lebih lanjut.