BATU BARA, metro7.co.id – TM alias Titi (45) seorang perempuan terduga pelaku dan HS (43) seorang laki-laki terduga penada pencurian Handphone (HP) di Pajak Pagi kota Lima Puluh diringkus personil unit resum Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (25/7) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua pelaku diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit HP merek Redmi 9C biru milik pelapor Nur Asiyah Hasibuan (54) warga Perumnas Lima Puluh Permai Indah, Kabupaten Batu Bara.

Kepada wartawan, Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menuturkan, korban kehilangan handphonenya di Pajak Pagi Kota Lima Puluh saat berbelanja memilih sayuran, Senin (31/1) sekira pukul 06.30 Wib.

“Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan sekira Rp 1.600.000, dan melaporkannya ke unit Reskrim Polres Batu Bara,” kata Abdi.

Dari hasil penyelidikan polisi dan keterangan para saksi, diketahui terduga pelaku berinisial TM merupakan warga Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

“Sedangkan terduga penada berinisial HS diketahui warga dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara,” ungkap Abdi.

Dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara Ipda RB Setiadi bersama tim, berhasil mengamankan pelaku dan penada berserta barang barang bukti guna diproses lebih lanjut.